Baca Berita



RAPAT KOORDINASI INTERVENSI PENGENDALIAN KERAWANAN PANGAN DI KABUPATEN BIAK NUMFOR TAHUN 2024.

RAPAT KOORDINASI INTERVENSI PENGENDALIAN KERAWANAN PANGAN DI KABUPATEN BIAK NUMFOR TAHUN 2024.



Penulis : (Franky. Ms) | Tanggal Publish : 08 Mei 2024

RAPAT KOORDINASI INTERVENSI PENGENDALIAN KERAWANAN PANGAN DI KABUPATEN BIAK NUMFOR TAHUN 2024.

Biak - DISTANKETAPANG.- Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor diwakili oleh Sekretaris Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor menghadiri dan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang pertemuan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor, senin (6/5)

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh sekretaris dinas menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan di Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 berdasarkan UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang tentang ketahanan pangan dan gizi, mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.

Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan melaksanakan kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan tahun 2024 di 2 (dua) Distrik yaitu Distrik Biak Kota terdiri dari 14 Kelurahan/Kampung dan Distrik Yendidori terdiri 1 (satu) Kampung, dengan jumlah keseluruhan penerima manfaat adalah 705 KK. Kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan tahun 2024 ini diberikan dalam bentuk bantuan pangan yang diberikan setahun sekali.

Selanjutnya “Data Penerima manfaat bantuan pangan tersebut adalah bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) tahun 2023,” jelasnya

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Perwakilan Badan Pusat Statistik, Perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Perwakilan dari Pemerintah Distrik, Kelurahan dan Kampung.

“Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan tahun 2024 ini dapat mengurangi beban pengeluaran untuk pangan, mengentaskan daerah rawan pangan dan menguatkan daerah tahan pangan,” ungkap Sekretaris Dinas menutup sambutannya.