Biak. (30/07/2026). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor pada hari Kamis 30/07/2026 melakukan pertemuan bersama dengan para pelaku usaha kopra yang ada di Kabupaten Biak Numfor. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan drh. Bambang Hayanto Kegiatan ini menjelaskan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait implementasi Peraturan Bupati Nomor : 55 Tahun 2025 tentang HET dan Retribusi Kopra.
Hadir pula pada pertemuan ini perwakilan dari Bagian Perekonimian Daerah Setda Biak Numfor yang menyambut baik pelaksanaan pertemuan ini. “Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan petani kopra melalui tata niaga yang lebih tertib, berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Biak Numfor” ungkap drh. Bambang Hayanto.
Diakhir pertemuan drh. Bambang Hayanto menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari para pelaku usaha kopra yang sudah berkenan berdikusi dan menyampaikan pendapat mereka terkait besaran HET dan Retribusi yang akan dipungut oleh pemerintah daerah. (rifres)