Header Logo

Tugas Pokok dan Fungsi

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
 

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pertanian dan Ketahanan Pangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati Biak Numfor;    

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan  mempunyai fungsi:
a.   Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pertanian dan 
      Ketahanan Pangan;
b.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pertanian dan Ketahanan 
     Pangan;
c.  Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
d.  Pelaksanaan ketatausahaan Dinas; dan
e.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terdiri dari:
a.  Sekretariat;
b.  Bidang Ketersediaan Pangan dan Distrbusi;
c.  Bidang Komunikasi dan Keamanan Pangan;
d.  Bidang Prasarana dan Penyuluhan;
e.  Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
f.   Bidang Perkebunan;
g.  Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h.  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
i.    Kelompok Jabatan Fungsional.

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN Kabupaten Biak Numfor