URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pertanian dan Ketahanan Pangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati Biak Numfor;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pertanian dan
Ketahanan Pangan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pertanian dan Ketahanan
Pangan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
d. Pelaksanaan ketatausahaan Dinas; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terdiri dari:
a. Sekretariat;
b. Bidang Ketersediaan Pangan dan Distrbusi;
c. Bidang Komunikasi dan Keamanan Pangan;
d. Bidang Prasarana dan Penyuluhan;
e. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
f. Bidang Perkebunan;
g. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.