Header Logo

Layanan

PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN HEWAN (SKKH)
UNTUK PENGIRIMAN HEWAN KELUAR KABUPATEN BIAK NUMFOR

1.    Pengajuan Permohonan : Pemohon mengisi formulir permohonan dengan 
      melampirkan dokumen Data diri (KTP), data hewan, dan surat rekomendasi pemasukan/
      pengeluaran dari daerah tujuan
2.    Pemeriksaan Berkas : Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan doikumen yang 
       di ajukan
3.    Pemeriksaan Kesehatan : Dokter hewan atau paramedis berwenang melakukan 
       pemeriksaan klinis pada hewan untuk memastikan kondisinya.bila diperlukan akan 
      dilakukan pengujian laboratorium untuk beberapa jenis penyakit hewan yang berbahaya        (Misalnya Rabies, AI) sesuai persyaratan daerah tujuan atau jenis hewan.
4.    Penerbitan SKKH : SKKH diterbitkan oleh pejabat berwenang atau Dokter Hewan yang 
       ditunjuk untuk menangani pemeriksaan Kesehatan hewan.
5.    Penyerahan SKKH dan Pembayaran Retribusi: SKKH asli diserahkan kepada pemohon 
       untuk digunakan sebagai dokumen lalu lintas atau persyaratan lainnya. Pemohon 
       melakukan pembayaran Retribusi dengan tarif sesuai Perda No. 5 Tahun 2023 tentang 
       Pajak dan Retribusi Daerah

Foto Lihat Dokumen

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN Kabupaten Biak Numfor