PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN HEWAN (SKKH)
UNTUK PENGIRIMAN HEWAN KELUAR KABUPATEN BIAK NUMFOR
1. Pengajuan Permohonan : Pemohon mengisi formulir permohonan dengan
melampirkan dokumen Data diri (KTP), data hewan, dan surat rekomendasi pemasukan/
pengeluaran dari daerah tujuan
2. Pemeriksaan Berkas : Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan doikumen yang
di ajukan
3. Pemeriksaan Kesehatan : Dokter hewan atau paramedis berwenang melakukan
pemeriksaan klinis pada hewan untuk memastikan kondisinya.bila diperlukan akan
dilakukan pengujian laboratorium untuk beberapa jenis penyakit hewan yang berbahaya (Misalnya Rabies, AI) sesuai persyaratan daerah tujuan atau jenis hewan.
4. Penerbitan SKKH : SKKH diterbitkan oleh pejabat berwenang atau Dokter Hewan yang
ditunjuk untuk menangani pemeriksaan Kesehatan hewan.
5. Penyerahan SKKH dan Pembayaran Retribusi: SKKH asli diserahkan kepada pemohon
untuk digunakan sebagai dokumen lalu lintas atau persyaratan lainnya. Pemohon
melakukan pembayaran Retribusi dengan tarif sesuai Perda No. 5 Tahun 2023 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah
Lihat Dokumen